Senin, 24 September 2007

Resume HAKI

Hak Atas Kekayaan Intelektual

Globalisasi

· Globalisasi negara (.... – 1800)

· Globalisasi korporasi (1800 – 2000)

· Globalisasi individu (2000 - ....)

Hak Kekayaan Intelektual

· Keberadaan HKI dalam hubungan antarmanusia dan antarnegara merupakan sesuatu yang tidak dapat dipungkiri

· Permasalahan HKI akan menyentuh berbagai aspek kehidupan

· Hukum diharapkan mampu mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan HKI

· Hukum harus dapat melindungi karya intelektual

· Aspek teknologi merupakan faktor dominan dalam perlindungan HKI

· Dengan perkembangan IT yang sangat cepat, HKI menjadi hal yang sangat penting, karena HKI merupakan hak monopoli yang dapat melindungi investasi dan dapat dialihkan haknya.

Kategori HKI

1. Hak Cipta

2. Hak Kekayaan Industri

- Hak Paten

- Hak Merek

- Hak Desain Industri

- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

- Hak Rahasia Dagang

- Hak Varietas Tanaman

· Hak Cipta

Hak eksklusif bagi pencipta/penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan mengurangi pembatasan-pembatasan menurut UU yang berlaku.

· Hak Paten

Hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selang waktu tertentu melaksanakan sendiri invennya tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

· Hak Merek

Hak atas tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam perdagangan barang atau jasa.

· Hak Rahasia Dagang

Hak berupa informasi yang tidak diketahui umum di bidang teknologi.

Hak Moral

· Negara Eropa menganut hak cipta sebagai hak moral

· Memberi pengakuan luhur bagi karya cipta

· Hak Cipta = Hak Invensi/Hak Penulis

· Karya cipta tidak dapat dibagi-bagi atau dimodifikasi

· Hak moral adalah hak yang melekat pada pencipta yang tidak dapat dihilangkan.

Hak Ekonomi

· Negara Amerika ® perlindungan ekonomi bagi para pencipta.


UU Hak Cipta

· Pasal 12 UU Hak Cipta

· Karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup penciptanya, ditambah 50 tahun lagi setelah penciptanya meninggal dunia.

Fair Use

· Doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan UU dan praktek secara umum.

1 komentar:

Maria Ulfa mengatakan...

gilang, tukarlah latarnyo...
jan warna pink jo, cayah bantuaknyo,hehe...